Penanggalan Hijriyah yang ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA memiliki dimensi spiritual dan historis yang kuat dalam kehidupan umat Islam. Di antara dua belas bulan hijriyah, terdapat empat bulan yang dikenal sebagai asyhurul hurum (bulan-bulan haram), yaitu Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Di antara keempatnya, bulan Zulqa’dah memiliki posisi yang penting karena menjadi bulan persiapan ibadah haji dan pelaksanaan beberapa ibadah Rasulullah SAW.
Dalil tentang Kemuliaan Bulan Zulqa’dah1. Al-Qur'an
Allah SWT berfirman:
اِنَّ
عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ
اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ
حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ
اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا
يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ
الْمُتَّقِيْنَ
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu..."(QS. At-Taubah: 36)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah menetapkan bulan-bulan tertentu sebagai syahrun haram, yang di dalamnya dilarang melakukan penindasan dan segala bentuk kezaliman.
2. Hadits Nabi SAW
Dalam riwayat sahih, Rasulullah SAW bersabda:
"Setahun terdiri dari dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram: tiga bulan berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab yang berada di antara Jumada dan Sya’ban." (HR. Bukhari no. 3197, Muslim no. 1679)
Penjelasan Ulama Mengenai Bulan Haram
Imam Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa dinamakan “haram” karena pada bulan-bulan tersebut diharamkan berperang, kecuali bila diserang. Imam Ibnu Katsir menambahkan bahwa larangan ini menunjukkan adanya ta’dzim (pengagungan) atas bulan tersebut, dan pelanggaran yang terjadi di dalamnya menjadi lebih berat dosanya dibanding bulan lain.
Bulan Persiapan Ibadah HajiBulan Zulqa’dah juga merupakan bagian dari waktu pelaksanaan ibadah haji, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
"…(Musim) haji itu adalah beberapa bulan yang telah diketahui…"(QS. Al-Baqarah: 197)
Mayoritas ulama tafsir seperti Imam Al-Thabari dan Imam Al-Sa’di menafsirkan bahwa “asyhurul hajj” adalah bulan Syawwal, Zulqa’dah, dan sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah. Dengan demikian, bulan Zulqa’dah termasuk dalam masa ihram dan niat awal pelaksanaan haji bagi jamaah.
Kisah Hikmah: Umrah Rasulullah SAW di Bulan Zulqa’dah
Dalam Shahih Bukhari, diriwayatkan:
"Rasulullah SAW melakukan empat kali umrah, semuanya pada bulan Zulqa’dah, kecuali umrah yang dilakukan bersama haji." (HR. Bukhari no. 1778)
Empat umrah tersebut adalah:
-
Umrah Hudaibiyah (yang terhalang).
-
Umrah Qadha.
-
Umrah dari Ji’ranah setelah perang Hunain.
-
Umrah bersama haji (hanya ini dilakukan di Dzulhijjah).
Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah memilih bulan ini untuk melakukan umrah, yang menjadi indikasi keutamaannya.
Menurut Imam Nawawi, bulan-bulan haram menuntut peningkatan ketaatan dan penghindaran dari maksiat. Pelanggaran pada bulan ini berdampak lebih berat karena dilakukan pada waktu yang dimuliakan.
Fuqaha juga menyatakan bahwa amal saleh di bulan haram dilipatgandakan pahalanya, dan maksiat memiliki efek kehancuran moral dan sosial yang lebih besar, karena mengabaikan kehormatan waktu yang telah Allah agungkan.
Bulan Zulqa’dah adalah bulan yang dimuliakan dalam Islam dengan berbagai dalil dan pengamalan Rasulullah SAW. Sebagai bagian dari bulan haram, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amal ibadah, menjaga diri dari dosa, dan menjadikan bulan ini sebagai momentum pembinaan spiritual. Dalam konteks historis dan syar’i, Zulqa’dah memiliki nilai yang mendalam baik sebagai masa damai maupun waktu persiapan ibadah haji.
Referensi-
Al-Qur’an al-Karim
-
Shahih Bukhari,
-
Shahih Muslim
-
Tafsir al-Qurthubi, Dar Ihya’ al-Turats
-
Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr
-
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi
-
Tafsir As-Sa’di, Taisir al-Karim ar-Rahman
0 Komentar